

Banyuwangi.fmapnews.24-04-2025
Hearing Dengan Komisi II DPRD Banyuwangi dan Aktivis Kabupaten Banyuwangi juga Aktivis Yunus: Bahas Sesuatu Yang Tidak Berizin Harus Ditutup.
2 minggu ago
Komisi II DPRD Banyuwangi Hearing Dengar Pendapat dengan Ketua KPJ Laskar Putih Aktivis Kabupaten Banyuwangi juga Aktivis M.Yunus Wahyudi dan Ach Zaini Ketua Umum F-MAP pada Kamis (24/04/2025)
Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Hearing Dengar Pendapat (HDP) dengan Aktivis M.Yunus Wahyudi dari Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Laskar putih yang mewakili emak – emak terkait Bank plecit di Gedung DPRD, pada Kamis (24/04/2025).
Praktik ilegal Bank plecit yang meresahkan masyarakat di Bumi Blambangan dengan cara penagihan secara kasar dan menyita barang seperti handphone, tabung gas elpiji dan lain-lain ini membuat takut yang mayoritas emak-emak ini menjadi sorotan publik.
Harimau Blambangan (panggilan Yunus) menjelaskan, saat itu ceritanya emak-emak di tagih rentenir atau bank plecit Mingguan, dimana mereka itu hidupnya bingung tidak tenang karena ketakutan hingga berkelahi dengan suami sampai ada yang cerai dan lari dari rumah juga ada yang bunuh diri.
“Sebelumnya kita sudah rapat dengan komisi I dan dinas terkait, hasilnya bahwa bank plecit ilegal, rentenir ilegal harusnya DPRD mempunyai keputusan untuk menutup praktik – praktik keuangan yang ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, mereka itu dari luar kota Banyuwangi mengedarkan uang dengan cara menjerat. Setelah kita selidiki para cukong itu tidak pernah membayar pajak kekayaan dan penghasilan.
“Maka, hari ini saya mewakili emak – emak, Kabupaten Banyuwangi sebagai tolak ukur bahwa sesuatu yang tidak berizin merugikan masyarakat dan negara harus di tutup,” desaknya.
Lebih lanjut, Yunus juga mengungkapkan, hasil Hearing bersama Komisi II DPRD dan Dinas terkait praktik bank plecit yang bikin resah masyarakat ini akan di tutup.
“Terima kasih kepada DPRD Banyuwangi khususnya Komisi II yang hari ini telah menghearing emak-emak dan mungkin di luar masih banyak tidak bisa masuk. Koperasi yang di hutang oleh ibu – ibu baik Mekar apapun itu bukan koperasi maka karena melebihi ketentuan OJK di atas 2% maka ini resmi ditutup,” katanya usai Hearing.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, sepakat akan merekomendasikan yang tidak berizin untuk di tutup.
“Yang tidak berizin lho ya, tetapi yang mempunyai izin itu ada OJK yang mengawasi perputaran keuangan,” ujar perempuan dari Fraksi Demokrat itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Partana menambahkan, berdasarkan dasboard kami itu terdapat 233 koperasi yang proses NIB-nya masuk, tetapi dari 233 itu terdapat 121 yang menjadi kewenangan Kabupaten.
“Dari 121 itu ada 5 yang memiliki legalitas alias izin,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop-UMP) menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023 pasal 27 yang mengatur bunga dari jasa yakni 24% pertahun.
“Artinya 2% perbulan dan selebihnya kita anggap melanggar peraturan yang berlaku,” tutupnya. (yn)
Categories: News, Umum
Tags: Aktivis Kabupaten Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, Harimau Blambangan, Komisi II DPRD Banyuwangi.
Penulis (Team)
