Bank BRI KCP Muncar di Duga melakukan Penyerobotan oleh Nasaba

BANYUWANGI.fmapnews.12-05-2025

Awak media team menanggapi jeritan masyarakat Dusun Srono RT.02/RW.04 Desa Kebaman Kec.Srono Kab.Banyuwangi yang menangis menjerit karena penyerobotan yang di lakukan oleh kreditur Bank BRI KCP Muncar tanpa pamrih masuk tanpa permisi menjual atau mengalihkan kepihak ke 3 tidak ada pemberi tahuan atau tidak ada persetujuan atau kesepakatan nasabah. Cuma cukup mengirim surat undangan hadir yang di terima orang tua nasabah tidak diketahui oleh nasabah lama-lama ada kabar salah satu tetangga datang ke orang tua nasabah barang suruh kosongi di dalam toko karena toko anak ibu sudah di jual dan di beli orang,urainya”

Orang tua dibitur jatuh sakit terkait kabar dan kejadian jual beli yang tidak seharusnya di lakukan oleh kereditur memasuki anggunan tanpa pamrih gembok di bukak dan masuk tanpa permisi,jelasnya”

UU Perbankan yang secara eksplisit melarang bank menjual aset atau tagihan tanpa persetujuan nasabah debitur. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan terkait hal ini:

Prinsip Kehati-hatian:
Bank diwajibkan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan perbankan, termasuk dalam hal penjualan aset atau tagihan. Ini berarti bank harus memastikan bahwa penjualan tersebut tidak merugikan nasabah dan tidak melanggar prinsip keadilan. 

Kewajiban Informasi:
Bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada nasabah terkait penjualan atau pengalihan aset atau tagihan. Nasabah harus diberi tahu tentang siapa pembeli, harga, dan persyaratan lainnya. 

Persetujuan Tertulis:
Dalam beberapa kasus, terutama yang berkaitan dengan pengalihan hak tagihan, mungkin diperlukan persetujuan tertulis dari nasabah debitur. Ini tergantung pada ketentuan yang diatur dalam perjanjian kredit atau perjanjian lainnya. 

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan):
Jika bank mengalami masalah keuangan dan dijual atau dialihkan kepemilikannya, LPS memiliki kewajiban untuk menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu. 
Pengalihan Aset:
Bank dapat menjual atau mengalihkan asetnya (termasuk tagihan) tanpa persetujuan nasabah, tetapi dengan syarat-syarat tertentu

seperti:
Pengalihan aset yang sah: Pengalihan aset harus dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. 
Tidak merugikan nasabah: Pengalihan aset tidak boleh merugikan nasabah secara signifikan. 

Pembayaran klaim: Bank harus memastikan bahwa nasabah tetap dapat menerima pembayaran klaim dari LPS jika bank mengalami masalah. 

Kesimpulan:
UU Perbankan tidak melarang penjualan aset atau tagihan tanpa persetujuan nasabah, tetapi bank harus tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dan memberikan informasi yang jelas kepada nasabah. Dalam beberapa kasus, persetujuan tertulis dari nasabah mungkin diperlukan. Jika bank menjual asetnya tanpa persetujuan nasabah, nasabah tetap dilindungi oleh LPS dan hak-haknya tetap dijamin,seharusnya”

Penulis : Ach Zaini (Ketua Umum F-MAP)

 

Author :
RELATED POSTS