

JAKARTA,fmapnews.13-05-2025
OJK Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Selama periode 1 Januari hingga 30 April 2025, ribuan entitas ilegal telah dihentikan termasuk ribuan nomor debt collector diblokir, dan puluhan ribu laporan penipuan ditindaklanjuti.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan penegakan ketentuan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama. Salah satu fokus utama OJK dilakukan lewat pemantauan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, melalui Satgas PASTI pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica dalam keterangan resminya pada Jumat (9/5/2025).
Selain itu, lanjut Friderica, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Penulis : (Team)
