Penetapan hapus tagih Kredit Macet UMKM

INDONESIA.fmapnews.18-05-2025

Penetapan hapus tagih di kementerian biasanya merujuk pada kebijakan penghapusan piutang macet, terutama yang berkaitan dengan UMKM. Ini adalah proses administratif yang dilakukan oleh kementerian terkait untuk menghapus tagihan piutang yang tidak mungkin ditagih lagi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elaborasi:
Tujuan Hapus Tagih:
Hapus tagih bertujuan untuk membebaskan beban piutang macet dari laporan keuangan kementerian dan bank terkait, serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Kriteria Hapus Tagih:
Piutang yang dapat dihapus tagih biasanya adalah piutang yang telah dianggap tidak dapat ditagih lagi, seperti piutang yang disebabkan oleh bencana alam atau kondisi ekonomi yang buruk.

Proses Penetapan:
Proses penetapan hapus tagih melibatkan beberapa tahapan, termasuk pengajuan proposal oleh pihak terkait, verifikasi dan evaluasi oleh kementerian, serta penetapan oleh pejabat yang berwenang.

Contoh Penerapan:
Penghapusan piutang macet UMKM yang telah dilakukan oleh pemerintah, misalnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, merupakan contoh penerapan kebijakan hapus tagih di kementerian.

Peran OJK:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peran dalam pelaksanaan hapus tagih piutang macet, terutama terkait persetujuan dan pengawasan.

Peraturan Turunan:
Untuk memastikan pelaksanaan hapus tagih berjalan lancar, kementerian terkait seringkali menerbitkan peraturan turunan, seperti Peraturan Menteri, untuk mengatur mekanisme persetujuan dan prosedur.

Contoh Spesifik:
Penghapusan Piutang Macet UMKM:
Pemerintah telah melakukan penghapusan piutang macet UMKM dengan total nilai mencapai Rp 10 triliun, yang ditargetkan untuk 1 juta debitur.
Hapus Tagih Piutang Pajak:
Kementerian Keuangan juga melakukan penghapusan piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi.

Pewarta : Ketua Umum (F-MAP) Forum masyarakat anti pungli

Author :
RELATED POSTS