Penegakan Hukum di Indonesia Dinilai Belum Menyeluruh

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diperingati setiap tanggal 10 Desember, mengingatkan kembali pentingnya komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. 

Menurut salah satu Advokat Hukum di Bengkulu, Winner Marhuraja Simanjuntak, SH mengatakan instrumen hukum di Indonesia sebagai landasan dalam melindungi dan menegakkan HAM yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Pemerintah juga mengatur perlindungan HAM melalui berbagai peraturan pemerintah dan peraturan pelaksana lainnya. Selain itu, terdapat mekanisme penting dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia yakni keberadaan Pengadilan HAM dan Komnas HAM. 

Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum dan mekanisme perlindungan HAM, penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya penegakan hukum yang sering kali kurang tegas dan masih terbatas pada sejumlah kasus tertentu. 

“Kemudian penegakan hukumnya juga masih kurang, minim, belum menyeluruh, seluruh provinsi belum penegakan hukumnya hanya sebatas lingkup ibu kota, itulah yang menjadi tugas bagi pemerintahan kita dalam hal penegakan hukum,” kata Winner. 

Untuk itu, Winner Marhuraja berharap kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar lebih serius dalam memperhatikan masalah HAM. Perhatian yang lebih mendalam terhadap keadilan dan pemulihan bagi para korban, serta pembenahan sistem peradilan yang ada, diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah HAM di Indonesia.

sumber: https://www.rri.co.id/hukum/1181786/penegakan-hukum-di-indonesia-dinilai-belum-menyeluruh

Author :
RELATED POSTS