


Ketua Umum FMAP sempat melontarkan kata-kata pedas ke Bank BNI malang maupun Jember Seharusnya Kalau itu tidak ada Rekayasa Kantor Cabang yang ber.inisial E-D-R selaku Karyawan yang bermasalah dan yang nyata salah seharusnya itu tangani secara bijak Dengan Hukum yang berlaku Pasal 378 KUHP tentang penipuan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan bukti sudah Jelas bahkan pernah di buatkan pernyata,an secara tertulis di Bank BNI Cabang Bondowoso di tandatangani oleh Bapak Djoko Sutrisno dan di ketahui atau di setujui oleh Pimpinan Bank BNI Cabang Bondowoso dan didatangi atau di hadiri Team Audit dari Jember menyatakan bahwa yang beranesial E-D-R Barsalah sampai menyatakan di dalam Surat pernyataan di waktu Bapak Djoko konfirmasi ke semua pihak dan sudah pasti bisa dinyatakan salah bisa di duga menipusasi data dan menggelapkan angsuran tapi kenapa sampai saat ini masih belum ada penyelesaian dan kebijakan Bank BNI Cabang Bondowoso. kenapa karyawan yang beranesial E-D-R masih belum ada tindakan yang bijak. tidak di permasalahkan dan dibiarkan begitu saja, kok malah di pecat, kalau di pecat apa kira2 ada penyelesaian mana kebijakan pimpinan Bank BNI Cabang Bondowoso… cobak masalah selesaikan dulu baru yang ber.inisial E-D-R di pacat atau di berhentikan sebagai karyawan. uang yang di kelola perbankan Itu milik negara dan uang yang di rugikan atau di gelapkan yang ber,inisial E-D-R itu hasil jeripayah Rakyat atau bangsa seharusnya Bank ini lebih peduli ke Nasabah sesuai dengan UU No.8 tahun 1999,tegasnya”
