

Banyuwangi.03-12-2024.fmap.news.co,id.com
Lembanga FMAP Jembatani warga Kelurahan kertosai Kec-Kab.Banyuwangi dengan adanya pengaduhan sodari SULASTRI Ahli waris Almarhum Almarhuma Sesepuh pemilik tanah yang di tempati Kantor Kelurahan Kertosari Banyuwangi dan yang di kuasai lingkungan Kelurahan Kertosari dulu Ahli waris pernah memohon hak nya tapi Lurah yang lama jawap sudah di tukar guling dengan lahan sawah bengkok atau tanah TN tapi sampai saat ini tidak pernah di perjelaskan tukar guling tersebut malah Ahli waris di akal akali oleh pak Lurah yang lama atau mantan lurah yang sebelum nya dan lahan sawah yang di kuasai orang asing di tempati tambak atau di buat tambak oleh cina yang bernama : ( S-G-T) malah di bantu untuk pembuatan sertifikat,pungkasnya”
Pada ahinya Lembaga FMAP tegor dengan surat somasi supaya diselesaikan dan cepat di selesaikan supaya tidak di ketahui publik.jelasnya”
Tapi beberapa hari kemudian surat somasi yang lembaga FMAP kirim sebagai tegoran di balas dengangan kata-kata tantangan. mulai dulu Ahli waris tidak pernah menggugat atau menanyakan lahan tersebut dan lahan yang di tempati Kantor Kelurahan sudah bersertifikat atas nama kepemerintahan No Sertifikat .A-00000041 dan apa bila memang Ahli waris tetap ngotot di persilahkan menempuh jalur hukum secara perdata,jawapnya”
Lembaga FMAP atau Aktifis FMAP menanyakan ke Ahli Waris tentang adanya sertifikat yang atas nama kepemerintahan sesuai jawaban Kelurahan Kertosari pada ahirnya Ahli waris angkat bicara kalau memang ada sertifikat siapa yang tandatangan dan yang meng iyakan dengan pembuatan sertifikat lucu sangat lucu masak anggaran atau tanah negara di bangun di tanah tidak jelas asal usulnya.pungkasnya” (Sahrin)
Desa / Kelurahan harus bisa meminpin membimbing dan mengayomi warganya bukan malah mengajari membiarkan meresahkan masyarakat atau warganya sesuai pasal dan UU yang di sumpahkan di waktu pelantikan dan mengingat dengan UU No.6 tahun 1945. Bhinneka tunggal. Dan pasal 6 ayat 1 UU No.51/Prp/1960 perbuatan tindak pidana menggunakan hak tanpa izin yang berhak pemilik atau Ahli waris yang sah. Pasal 1 ayat 1 huruf.A pasal 385 KUHP yang terdapat pada buku ke II,BabXXV tentang kejahatan penipuan berbunyi di ancam pidana 4 tahun,jelasnya” penulis (USMAN) di rilis Team
