

Banyuwangi-03-01-2025f-mapnews.com
Ach Zaini selaku ketua Umum F-MAP mau bertidak tegas terkait kelakuan Biro jasa yang asal-asalan. dengan adanya penipuan dan pengglapan Uang Rp.3.500.000 yang tidak di akui oleh saudara Biro jasa yang bantu saudara Ach Zaini Ketua Umum F-MAP untuk bikinkan Paspor Bu de nya yang bernama Ibu Maryama sejak tanggal 28-12-2024 Sampai saat ini belum ada penyelesaian,jelasnya”
Waktu pertama pengajuan saudara Ach Zaini di omeli jelek karena lambat kirim uang gara2 saudara Ach Zaini mandi dulu yang mau transfer uang ke Biro jasa tersebut soalnya pasport nya sudah selesai atau Jadi bilangnya pada akhirnya selesai pengiriman uang Biro Jasa tersebut janji 2/3 hari pasport sudah sampai karena pasport sudah jadi tinggal pengiriman saja ke tempat atau ke alamat pemohon,pungkasnya”
Setelah dapat ke esokan harinya di tlpn di cat oleh Saudara Ach Zaini ternyata tidak di respon atau tidak di kubris. Pada akhirnya saudara Ach Zaini nyuru Anaknya pemohon untuk tlpn atau cat menanyakan di kirim tidaknya karena pasport nya sudah Jadi atau selesai. dapat 5/7 hari di tlpn tidak di angkat Biro Jasa tersebut ngecat lewat WhatsApp tidak bisa terima telpon karena sibuk. dapat beberapa hari lagi di tlpn tidak diangkat di cat balas mintak dibayari lagi Rp.1.500.000 jadi pasport masih belum dikirim menurut si anak pemohon. Pada akhirnya sianak tlpn Saudara Ach Zaini selaku orang pertama alias korban suru urus klau tidak uang nya ganti saja gak masalah mau bikin sendiri menurut sianak pemohon,pungkasnya”
pada akhirnya uang tersebut di ganti karena Saudara Ach Zaini males ruwet dengan keluarga tinggal Biro Jasa Pasport yang punya urusan dengan saudara Ach Zaini-Ach Zaini selaku korban dan penghinaan untuk Lembaga permasyarakatan Ach Zaini Ketua Umum F-MAP akan bertidak tegas dengan hukum yang berlaku akan di laporkan peniannya sesuai perbuatannya dan mau di laporkan penggelapan sesuaian dengan apa yang di perbuat Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. yang bermodus operandi seperti: menyamar memakai endititas palsu,
Selain Pasal 378 KUHP, ada juga Pasal penipuan yang di atur dalam UU ITE, yaitu pasal 28 ayat (1). pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong.
Pasal penggelapan adalah kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) Pasal 372, Pasal 373, Pasal 374.
Pasal 372 mengatur penggelapan secara umum, memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dan dengan sengaja ancaman hukum pidana penjara lama 4 tahun penjara,jelasnya”
Ach Zaini Ketua Umum F-MAP Forum masyarakat anti punli akan menyikapi dan mau melaporkan ke pihak yang berwajib dan akan konfirmasi ke semua imigrasi di Indonesia terkait akal akalan Biro jasa Online di Indonesia,jelasnya” di Rilis Ach Zaini Ketum F-MAP (Team)
