BPJS Kesehatan Kelas 1-2-3 Akan dihapus mulai Juli 2025

INDONESIA.fmapnews.09-05-2025

BPJS Kesehatan Kelas 1-2-3 Akan Dihapus Mulai Juli 2025, Simak Besaran Iuran Terbaru Mei 2025
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan bahwa sistem kelas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025.

Sebagai pengganti, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar pelayanan yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik pada Mei 2025?
Hingga 7 Mei 2025, pemerintah belum menetapkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, karena belum ada regulasi terbaru sebagai dasar hukum kenaikan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi terkait tarif KRIS.

Hal ini juga ditegaskan dalam rapat Komisi IX DPR RI, di mana beliau menjelaskan bahwa penyesuaian tarif masih menunggu keputusan pemerintah.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan per Mei 2025
Berikut adalah rincian tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

  • 1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
    Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
    (Dengan bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 7.000)
    Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
    Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
    2. Pekerja Penerima Upah
    Lembaga Pemerintah (ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll):
  • Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung pemerintah, 1% ditanggung peserta)
    BUMN, BUMD, dan Swasta:
    Iuran: 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh karyawan)
    3. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah
    Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua:
  • Iuran: 1% dari gaji per orang per bulan
  • 4. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
    5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
  • Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
    Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
    Kelas Fasilitas Rawat Inap
  • Kelas 1 Ruangan 2–4 orang, bisa naik kelas ke VIP dengan biaya tambahan
    Kelas 2 Ruangan 3–5 orang, bisa naik kelas
    Kelas 3 Ruangan 4–6 orang, paling banyak diisi pasien
  • Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
    BPJS Kesehatan tidak menanggung beberapa jenis layanan dan penyakit, antara lain:
  • Wabah/kejadian luar biasa
    Operasi estetika atau kecantikan
    Perawatan gigi kosmetik (behel, dsb.)
    Cedera akibat kejahatan atau kekerasan
    Percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
    Kecanduan alkohol atau obat
    Infertilitas (mandul)
    Tawuran dan kejadian yang tidak bisa dicegah
    Pelayanan di luar negeri
    Pengobatan eksperimental
  • Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan
    Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai cara:
  • Aplikasi Mobile JKN
    ATM dan M-Banking
    Dompet digital
    Minimarket (Indomaret, Alfamart)
    Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
    Kesimpulan
    Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dimulai pada Juli 2025 dengan sistem KRIS.

Meski sistem baru akan diterapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan per 7 Mei 2025 masih belum mengalami perubahan.

Pemerintah tetap menerapkan prinsip gotong royong dalam skema pembiayaan, memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,jelasnya”

Penulis : (Team)

Author :
RELATED POSTS