F-MAP akan melaporkan tindakan Biro jasa Pasport yang asal-asalan

December 23, 2024 Uncategorized

Situbondo.23-12-2024.f-mapnews.com

Ketua Umum F-MAP akan bertindak tegas dengan Biro jasa Pasport asal-asalan yang telah mengancam akan menyalagunakan data pemohon karena tidak bayar terlebih dahulu untuk pembuatan pasport,jelasnya”

Ibu Maryama mintak tolong Keponakan nya untuk pembuatan pasport lalu keponakan tersebut kenal dengan Biro jasa lewat Telpon di profil WhatsApp nya bernama Saifudin menanyakan persyaratan dan pembiayaan pembuatan pasport..? di jawab dengan Biro jasa Saifudin persyaratan data dan biaya saya kirim,pungkasnya”👇

data yang di maksud untuk persyaratan di kirim dan Keponakan Ibu Maryama bertanya apa tidak usah Foto dan sidik jari..? di jawab kalau foto dan sidik jari cukup dari sana kirim foto saja yang makek kerudung putih dan biaya cepat di kirim, pungkasnya “

setelah keesokan harinya sikeponakan Ibu Maryama di tlpn di suru cepat bayar biaya yang di terapkan di atas sedangkan Ibu Maryama keberatan mau ngasik uang karena sudah melangkai prosedur pembuatan pasport. Keponakan Ibu Maryama bingung akhirnya bilang bisanya bayar separuh dulu sisanya setelah pasport selesai. Biro jasa Saifudin tidak mau mintak di lunasi keponakan Ibu Maryama tidak punya uang. Singkat cerita dapat 2 hari kemudian di Tlpn lagi oleh Biro jasa Saifudin sudah tidak mau urus kak soalnya saya habis cekcok dengan Bude saya mau ngasik separu dulu itu uang simpanan saya sendiri kalau bisa Sisanya setelah selesai tak lunasi. Biro jasa Saifudin tetap tidak mau mintak full akhirnya suruh ngubungi langsung anak Bude nya saya tidak di percaya cobak selesai di proses saya bisa mintak uang ke Bude,jelasnya”

dapat beberapa hari kemudian Biro jasa Saifudin ngecat WhatsApp data Bude kamu akan saya pergunakan karna kamu mempermainkan,jelasnya

 

 

gara2 sikeponakan tidak nurut bilang tidak punya hati ngancam dan lain sebagainya. UU pemalsuan Dokumen dan pengancaman sudah terancam pidana.Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan Dokumen. Pasal 266 KUHP tentang memasukkan informasi palsu pada dokumen. Pasal 391 UU I/2023 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal 29 UU 1/2024 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dapat di jerat dengan pasal 45B UU 1/2024 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 750 juta,jelasnya”

Ketua Umum akan melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib dan yang punya wewenang untuk menangkap Biro jasa asal-asalan. dan akan melakukan tegoran ke Imigrasi Kelas 1 Batam dan semua Imigrasi,pastinya” (Team)

Author :
RELATED POSTS