

Banyuwangi.27-12-2024f-mapnews.com
Lembaga swadaya masyarakat F-MAP kirim surat somasi ke (2) Ke kelurahan kertosari dan kepemerintahan Banyuwangi terkait dugaan penyerobotan tanah milik Almahuma Sakdiyyah / Hj Adenan ahli waris penggugat Sulastri Id luas 1,420 m2 yang di tempati Kantor Kelurahan Kertosari yang awalnya tanah tersebut di penajam untuk sekolahan setelah itu di tempati Kantor Kelurahan Kertosari alasan mau di tukar guling dengan tanah Negara, kenyataanya sampai sekarang tidak ada kelanjutan terkait tukar guling tanah yang di tempati Kantor Kelurahan tersebut,jelasnya”
Lembaga swadaya masyarakat F-MAP kirim surat somasi tegoran yang pertama / atau yang ke (1) Kelurahan Kertosari tidak ada penyelesaian malah balasi Surat somasi F-MAP tanah yang di maksud sudah bersertifikat atas nama kepemerintahan kalau ahli waris tetap ngotot gugat moggo dilanjut dengan jalur hukum perdata,ungkapnya” (Lurah)
Seharusnya Kelurahan punya wewenang untuk mengayomi membenahi warganya supaya aman dan tentram bukan malah mengajari warganya untuk melawan kepemerintahan terutama Kelurahan Kertosari sendiri seharus nya sebelum di lakukan pembangunan pembuatan kantor Kelurahan bukan dengan ketidak jelasan lengkapi dulu atau benahi dulu lahan yang mau dibuat untuk kantor kelurahan karena itu makek anggaran negara bukan dengan anggaran pribadi kok bangun tanpa kejelasan,pungkasnya” (Sahrin)
Pada akhirnya Surat Somasi Ke dua (2) Kelurahan atau Bu Lurah datangi warganya saudara Sahrin suami Sulastri Ahli waris tanah terkait meminta untuk musyawarah atau mediasi di Kantor Kecamatan Banyuwangi,pungkasnya” (Lura)
Semoga dengan adanya rencana musyawarah atau mediasi di Kantor Kecamatan Banyuwangi membawa ke untungan atau penyelesaian bagi warga dan kepemerintahan Banyuwangi terutama Kelurahan Kertosari yang diduga menyerobot tanah yang seharus nya di kuasai Ahli waris Sulastri di Jl. Ikan Hiu No 17 Banyuwangi,jelasnya” (USMAN Team)
