
*”Keruk Hasil Alam, Warga Mengeluh Hancurkan Jalan: Akibat Tambang Galian C Tak Kantongi Kelengkapan Ijin Di Duga ada pembiaran Di Situbondo?”*
Situbondo, “Sabtu (14/6/2025)” f-mapnews.com — Aktivitas tambang galian C tanpa kelengkapan izin resmi di wilayah barat Kabupaten Situbondo kian mengkhawatirkan. Bukan hanya merusak jalan dan mengganggu aktivitas warga, tambang-tambang ini juga menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran dari oknum berwenang. Padahal, tambang tidak memenuhi syarat administrasi bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak langsung pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, menegaskan bahwa kondisi ini sudah semestinya menjadi perhatian serius Forkopimda Situbondo, terutama Kapolres, Bupati, dan Kejaksaan. Ia mendorong agar pihak-pihak tersebut segera mendata dan turun langsung ke lapangan.
“Forkopimda harus segera bertindak. Data harus jelas, berapa jumlah tambang yang beroperasi, terutama di wilayah barat Situbondo. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat luas,” ujar Eko.
Ia juga menyoroti isu pertambangan liar yang semakin mencuat sejak kehadiran proyek strategis nasional (PSN), yakni pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Situbondo. Menurut Eko, hadirnya proyek nasional bukan berarti menjadi pembenaran untuk melanggar aturan.
“Kalau bicara soal keterbukaan informasi publik, pertanyaannya adalah: apakah proyek strategis nasional boleh menabrak aturan yang ada? Jelas tidak. Hukum tetap harus ditegakkan. Ini juga himbauan dari pihak pelaksana tol, baik Mekon maupun Sukon, agar kegiatan tambang tetap sesuai prosedur,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan sejauh mana dinas-dinas teknis terkait, seperti Dinas ESDM dan Bapenda, telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemungutan pajak.
“Apakah pemerintah daerah sudah benar – benar memonitor besaran pajak dan retribusi yang seharunya di bayar oleh para pelaku usaha tambang? Ini penting. Jangan sampai tambang jalan terus, tapi daerah tidak mendapatkan apa – apa,” ujarnya.
Sebagai penutup, Eko menyampaikan himbauan kepada seluruh pengusaha tambang, khususnya yang beroperasi secara merusak dan merugikan warga.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang, utamanya tambang galian C, tolong kewajibannya dipenuhi, aturan yang ada dijalani. Itu saja. Jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.
Situasi ini memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, ketimpangan antara hukum di atas kertas dan praktik di lapangan akan terus menciptakan ketidakpercayaan publik.” Tutup Eko Febrianto Ketua LSM Siti Jenar dengan nada santai.
Pewarta : Husin M Ali Albalghoist
