

Banyuwangi.fmapnews.27-12-2024
- Giatlah untuk pejuang publik semua wartawan terutama F-MAP.News wartawan harus bersatu bersama-sama untuk meliput dalam rangka apapun beda kalangan/perusahaan gak jadi masalah untuk aturan sama UU pers No.40 tahun 1999 sudah sudah menjelaskan untuk jurnalistik harus berpegang teguh ke UU pers untuk masing-masing wartawan tidak harus membedakan satu samalain harus bersifat independen saling ngasik informasi untuk kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia.
Pers tidak boleh dibredel atau disensor.
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers cetak tidak memerlukan izin dari pihak manapun.
Dewan pers bersifat independent.
Pemerintah tidak ikut campur dalam masalah kemerdekaan pers.
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Wartawan harus memiliki dan mena,ati kode Etik jurnalistik. Pasal 9 ayat 2 sudah menjelaskan atau menerapkan tentang kode Etik.
UU pers juga mengatur peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di indonesia.
Walaupun pada prinsipnya semua orang berhak menjadi wartawan, tidaklah berarti pula semua orang otomatis dapat melakukan profesi wartawan. Dalam hal ini perlu diingat profesi wartawan adalah:(1) Profesi yang honoredle(terhormat);
Landasan hukum UU Pers adalah pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Undang-Undang (UU) Pers adalah UU No. 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers di Indonesia.UU ini di sahkan pada 23 September 1999,
Untuk semua wartawan sebagai kontrol sosial masyarakat bergeraklah dengan giat songsonglah kedaulatan kepemerintahan yang fiktif tunjukkan kejurnalisan nasional untuk kemerdekaan pers semangat berjuang melangkah sesuai prosedur pers UU di atas,jelasnya” ( pimpinan redaksi Ach Zaini)
