

Banyuwangi.fmapnews.com.17-02-2025
Nasabah PNM ULaMM menjerit karena sikap karyawan yang cukup dahsyat ngasik kebijakan. 1.permohonan nasabah tidak pernah di tanggapi dengan baik 2.malu sama lingkungan 3.orang tua sakit karena kaget,ujarnya”
Nasabah mendatangi kantor Aktivis F-MAP atau Awak media untuk memohon petunjuk solusi terkait langkah dahsyat dan kejamnya PNM ULaMM Unit Kalipuro yang bikin malu dan membuat orang tua sakit karna kaget dengan adanya plang lelang yang di pasang tanpa permisi atau tanpa adanya pemberi Tahuan,pungkasnya”
Awak media team mendatangi rumah dan lahan anggunkan yang terpasang plang lelang dan Awak media mengkonfirmasi sodari ITA… sebagai nasabah-nasabah sebelumnya sudah berulang -ulang memohon mau nitip sebagai pelunasan tapi tidak di respon dengan baik karena tidak di perbolehkan yang boleh iya itu harus melakukan pelunasan,ujarnya”
Nasabah tidak pernah menghindar dari kunjungan atau penagian PNM ULaMM Unit Kalipuro dan tidak pernah punya etika jelek. maka dari itu nasabah akan laporkan dan akan gugat UU No.8 tahun 1999, sangsi pidana penjara paling lama (5) lima tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik iya itu siapa saja yang menyerang kehormatan orang lain dengan sengaja. dan pasal 433 No.1/2023.
Juga Undang-Undang nomor.10 tahun 1998 tentang perbankan, iya itu pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) berbunyi prinsip ke hati-hatian untuk perbankan,jelasnya”
Ach Zaini Ketua Umum F-MAP akan menyikapi perbuatan PNM ULaMM Unit Kalipuro. Penulis (Usman Team)
