Penipuan dan Penggelapan Berkedok Rent Car Mobil Banyuwangi

January 3, 2025 Uncategorized

BANYUWANGI.03-01-2025f-mapnews.com

Ketua Umum F-MAP Ketika kekurangan kendaraan ngecat saudara Edy Prayoga Nama di profil WhatsApp nya selaku pangelar atau propokator PEPENG RENT CAR  Lateng Banyuwangi menurut penjelasan si Edy Prayiga di tggl.25-11-2024 untuk sewa mobil tanggal 28-11-2024 sampai tanggal 30-11-2024 Jam. 08:00 pagi di jawap OK atau bisa tapi harus Boking terlebih dahulu dengan uang sewa minimal satu dulu kalau 2 hari atau separuh dulu Rp. 350.000 pelunasan setelah Kendaraan kembali dan untuk menjatwal kendaraan biar tidak di bawa penyewa lain,pungkasnya” Edy Prayoga

Ketua Umum F-MAP bilang siap kalau memang itu prosedur atau aturan PEPENG RENT CAR Mobil Lateng Banyuwangi saya bakalan kirim ke No Rek BCA Atas Nama CICI ZAHARA pada akhirnya dapat beberapa menit kemudian Uang Boking dikirim oleh Ketum F-MAP dan dapat ke esokan harinya di tlpn dan di cat tidak bisa karena Nomor Ketum F-MAP di Blokir sampai hari atau tggl 28-11-2024 hari yang di jatwalkan di Surat kesepakatan Boking juga tetap tidak bisa,jelasnya”

Pada ahirnya Ketum F-MAP atau ACH ZAINI diam dan bicara dengan direktur pelaksana dan juga anggota nya kok bisa saya di tipu dengan orang berkedok  RENT CAR Mobil Lateng Banyuwangi dan No Rek nya atas Nama Wanita itu nomor bos nya atau istrinya apa gak kasian kalau saya laporkan penipuannya dan juga penggelapannya soal nya cumak sedikit biar dulu dah tak tunggu 1-2 minggu gak ada kabar saya proses secara hukum saya Laporkan biar punya kejerahan dan tidak lagi makan korban dan biar jadi contoh bagi pangelar atau propokator RENT KAR Mobil di Banyuwangi dan sekitarnya. sementara saya acak nomor telpon dan no rekening yang dibuat trangsaksi,pungkas ketum F-MAP” 

Berhubung tidak ada penyelesaian sampai saat ini Ach Zaini selaku Ketua Umum Ormas dan Anggotanya bersiap diri untuk ambil sikap untuk melaporkan ke kantor kepolisian Kab. Banyuwangi supaya pelaku pelaku yang merugikan sesama di kasik hukuman penjara sesuai Pasal 378 KUHP, pasal ini mengatur tentang tindakan penipuan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. pelaku penipuan dapat di jerat pidana penjara paling lama empat tahun.  Selain Pasal 378 KUHP, Penipuan online juga dapat di jerat dengan pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45a ayat 1 UU No.19 tahun 2016.  Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) adalah pasal 372, pasal 373, dan pasal 374, Pasal 372: Mengatur definisi penggelapan ,Hukuman, dan ancaman pidana penjara paling lama 4,jelasnya” di Rilis Ach Zaini Ketum F-MAP (TEAM)

 

Author :
RELATED POSTS