Tanah Senilai Rp 2.M di Pasuruan di Sita KPK Terkait Korupsi Dana Hibah

Banyuwangi.fmapnews.23-05-2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah dengan taksiran nilai sekitar Rp2 miliar di Pasuruan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

“Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/05).2025

Para saksi tersebut ialah Achmad Fuad (Kepala Desa Jeruk); Wahayu Krisma Suyanto (Notaris/PPAT); Saifudin (Swasta); Ahmad Yahya (Wiraswasta); dan M. Fathullah (Penambang Pasir CV Jaya Berkah Sentosa).

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ucap Budi.

Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah aset properti seperti tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

Penyitaan itu merupakan buah dari penggeledahan di sejumlah tempat pada 12-15 Mei 2025.

Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Penulis : (Team)

Author :
RELATED POSTS