

Banyuwangi.18-01-2025.fmapnews.com
Aktivis F-MAP forum masyarakat anti pungli sudah merasa kesal dengan aturan tenaga didik SMKN Wongsorejo yang sudah bolak balik di kasik tegoran lewat surat terkait pemungutan liar / atau pungli yang di lakukan sekolah SMKN Wongsorejo sampai sekarang belum juga di selesaikan atau di kembalikan ke wali murid / murid yang kurang lebih 800 murid.
Maka dari itu Aktivis ketua umum Ach Zaini akan mendatangi Lembaga pendidikan SMKN Wongsorejo akan temui kepala sekolah dan humas juga ketua komite sekolah mau konfirmasi yang terakhir kalau masih saja tidak menyelesaikan maka Aktivis F-MAP forum masyarakat anti pungli akan melanjutkan dengan jalur hukum,jelasnya”
Karena somasi ke (2) tidak membawa hasil cuma perubahan menurut keterangan yang mengasik keterangan atau jawaban ya itu Humas SMKN bukan ketua komite dan juga kepala sekolah masalah ini dianggap biasa. Keterangan dan jawaban Humas mengacu ke komite sekolah komite sudah di rubah ganti anggota baru dan masalah pungutan yang berdasarkan bukti catatan serah terima yang bersetempel BPS sudah di rapatkan akan di tiadakan karena itu memang salah dan langkah itu sudah mulai dulu semenjak kepala sekolah yang lama pastinya sudah di ketahui dan di setujui dinas terkait dan itu yang di punguti Rp 3.000.000 yang tidak di tarik tahun sebelumnya kalau yang Rp 1.500.000 itu baru di tarik. Karena penarikan tersebut adalah kebijakan sekolah untuk meningkatkan mutu sekolah dan semua kegiatan,tutur Humas”
Bukti serah terima uang murid itu sudah jelas yang bersetempel BPS singkatan dari Bank Perkreditan Siswa salah dengan alasan apapun tetap salah, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pungutan liar juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor)
Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 368 KUHP,
Pelaku pungli dapat di ancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,
Kepala Sekolah dan kepala dinas pendidikan setempat dapat di anggap menyalagunakan jabatan dan melanggar Pasal 423 KUHP,
penulis Ketua Umum F-MAP Ach Zaini.(Team)
